"Pelaku mengaku Perwira Polri (Kanit Buser) dengan menyebut nama AKP Erik yang bertugas di Polres Mataram dengan membawa pistol korek api untuk memikat korbannya," kata Kapolres Mataram AKBP Saiful Alam, Senin (31/12/2018).
Pelaku bernama Selamat Mulyono alias Yoyok (40) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas PU. Salah satu korbannya adalah WL yang dimintai uang sebesar Rp 120 juta untuk meluluskan anaknya yang sedang mengikuti tes seleksi pegawai di BNN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang bukti disita dari pelaku (Foto: Dok. Istimewa) |
Dia telah menginap selama dua minggu, namun tidak mau membayar tagihan hotel. Tim Resmob 701 bersama Reskrim dan Unit Provost Polres Mataram kemudian menyergap Yoyok pada Sabtu, (29/12) sekitar pukul 15.00 Wita yang saat itu masih berada di hotel.
Selain itu, polisi juga menyebut telah mendapatkan 3 laporan penipuan dengan modus yang sama dilakukan Yoyok terhadap korban lainnya.
Yoyok ditangkap bersama sejumlah barang bukti berupa 1 buah pistol korek api, 1 senjata tajam jenis golok, 4 buah handphone, 2 dompet, sepasang sepatu PDH Polri, sepasang sepatu warna abu-abu, 1 buku tabungan dan kartu ATM BRI, serta 1 tas pinggang warna hitam.
"Saat ini pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Polres Mataram dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Alam. (jbr/jbr)












































Barang bukti disita dari pelaku (Foto: Dok. Istimewa)