"Sudah (diteken)," kata Anies di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Senin (31/12/2018).
Anies mengatakan perpanjangan akan dimulai pada 2 Januari 2019. Pergub tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menuturkan tidak menuliskan batas waktu perpanjangan ganjil genap tersebut. Dia mengatakan aturan tersebut akan dikaji setiap tiga bulan.
"Jadi intinya ya memang kalau ada peraturan kan nggak disebut waktunya. Kalau kemarin memang secara sengaja ada periode waktu karena periode diuji coba," sebutnya.
Pergub tersebut membatalkan pergub sebelumnya, nomor 106/2018 tentang ganjil-genap pada pasal 1 ayat 3. Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur adalah:
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Jenderal Gatot Subroto
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi-Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani.
Simak Juga 'Anies Sebut Ganjil-Genap Kurang Efektif':
(fdu/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini