KPU soal Tes Baca Alquran: Bukan Syarat Pencalonan

KPU soal Tes Baca Alquran: Bukan Syarat Pencalonan

Dwi Andayani - detikNews
Senin, 31 Des 2018 12:55 WIB
Ilham Saputra (Dwi Andayani/detikcom)
Jakarta - Dewan Ikatan Dai Aceh mengundang kedua pasangan calon presiden untuk mengikuti tes membaca Alquran. KPU mengatakan hal tersebut tidak menjadi syarat pencalonan.

"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu (tes baca Alquran) dan tidak menjadi syarat pencalonan," ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi wartawan, Senin (31/12/2018).


Ilham tidak mempermasalahkan jika pasangan capres-cawapres hadir memenuhi undangan tersebut. Namun ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi syarat pencalonan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jika calon mau hadir, silakan saja, tapi sekali lagi tidak mempengaruhi syarat pencalonan,"


Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan tes baca Alquran untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres. Kedua pasangan capres-cawapres diundang untuk ikut tes baca Alquran. Rencananya, tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.

"Kami mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12) kemarin.



Saksikan juga video '5 Tema Telah Disiapkan untuk Debat Pilpres 2019':

[Gambas:Video 20detik]

(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads