"Peraturan perundangan tidak mengatur soal itu (tes baca Alquran) dan tidak menjadi syarat pencalonan," ujar komisioner KPU, Ilham Saputra, saat dihubungi wartawan, Senin (31/12/2018).
Ilham tidak mempermasalahkan jika pasangan capres-cawapres hadir memenuhi undangan tersebut. Namun ia kembali menegaskan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi syarat pencalonan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dewan Ikatan Dai Aceh sebelumnya mengusulkan tes baca Alquran untuk mengakhiri polemik keislaman capres dan cawapres. Kedua pasangan capres-cawapres diundang untuk ikut tes baca Alquran. Rencananya, tes membaca Alquran dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019.
"Kami mengundang kedua pasangan calon untuk mengikuti uji mampu membaca Alquran. Tes membaca Alquran akan dilaksanakan di Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, pada 15 Januari 2019," kata Ketua Dewan Pimpinan Ikatan Dai Aceh Tgk Marsyuddin Ishak di Banda Aceh, Sabtu (29/12) kemarin.
Saksikan juga video '5 Tema Telah Disiapkan untuk Debat Pilpres 2019':
(dwia/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini