"Penolakan izin masuk tahun 2018, baik di Bandara Ngurah Rai, di Benoa, Padang Bai, di Celukan Bawang 2018 kita sudah menolak 962 orang asing tidak boleh masuk ke Indonesia dengan berbagai alasan secara hukum. Jadi kegiatan pengawasan betul-betul terjadi, tidak semua orang asing masuk," ujar Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Bali Maryoto Sumadi di kantornya, Denpasar, Bali, Senin (31/12/2018).
Baca juga: 5 Fakta Mengejutkan Lapas di Indonesia |
Maryoto menambahkan, tak hanya menolak WNA, jajaran imigrasi Bali juga telah melakukan operasi pengawasan orang asing 565 kali dan operasi intelijen 21 kali. Selain itu, pencegahan TKI non-prosedural 60 orang. Total pengawasan orang asing selama 2018 sebanyak 1.548.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: 305 Begal Beraksi di Medan Sepanjang 2018 |
"Konsep imigrasi Indonesia hanya orang asing yang bermanfaat, menguntungkan bagi pembangunan nasional yang diizinkan masuk. Artinya, kalau membahayakan tidak mentaati peraturan perundang-undangan jelas tidak boleh, contoh masa berlaku paspor kurang bulan, jelas itu diatur di dalam peraturan dia masuk tidak pakai visa, agak berat sedikit namanya termasuk di dalam daftar penangkalan atau masuk daftar cekal," urainya.
"Kemudian hasil operasi intelijen, diminta oleh aparat keamanan temen-temen timpora kita tolak, yang ringan sakit gila ngapain kita kasih masuk. Itu kita berikan penuh ke pejabat imigrasi yang di counter dia tidak perlu nanya, dia cukup melihat siapa yang boleh masuk siapa yang tidak," sambung Maryoto. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini