Provokator Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Ditangkap

Provokator Pembakar Kantor KPU Mamberamo Tengah Papua Ditangkap

Tim detikcom - detikNews
Senin, 31 Des 2018 07:37 WIB
Ilustrasi (edi/detikcom)
Jayapura - Personel gabungan dari Polres Mamberamo Tengah dan Polda Papua menangkap salah satu terduga pembakar Kantor KPU dan Panwaslu Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, inisial TJ. Ia diduga melakukan penghasutan, pembakaran, dan perusakan secara bersama-sama.

"Penangkapan itu dilakukan Sabtu (29/12) sekitar pukul 16.00 WIT, TJ berhasil ditangkap personel gabungan, saat berada di depan Perumahan Nirwana Sinakma dan langsung dibawa ke Mapolres Jayawijaya," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura sebagaimana dilansir Antara, Senin (31/12/2018).

Penangkapan itu dipimpim oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah AKP Haryono dibantu Ipda Yan Warayan. TJ ditangkap di Jalan Yos Sudarso, depan Nirwana Sinakma, Wamena, Kabupaten Jayawijaya pada Sabtu (29/12) sore.

Selanjutnya TJ diterbangkan ke Jayapura dari Wamena, Kabupaten Jayawijaya dengan menggunakan pesawat yang dikawal oleh Kasat Reskrim Polres Mamberamo Tengah bersama dua personel lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"TJ sudah di Jayapura di Mapolda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya lagi.


Kantor KPU dan Panwaslu Mamberamo Tengah yang bersebelahan dan terletak dalam satu kawasan di Kobakma, Kabupaten Mamberamo Tengah pada pertengahan April lalu terbakar.

Mencuat kabar bahwa kedua kantor tersebut dibakar massa yang diperkirakan pendukung salah satu calon bupati dan wakil bupati yang dinyatakan tidak lolos administrasi. (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads