"Benar. Kita melakukan pemutusan arus listrik ke Kantor Dinas Sosial Riau. Ini karena sudah dua bulan tunggakan listrik belum mereka bayar," ujar Humas PLN Cabang Pekanbaru, I Komang Sudarsana, kepada detikcom, Minggu (30/12/2018).
Komang menjelaskan bahwa tunggakan listrik dari Kantor Dinsos Riau itu selama dua bulan lebih dari Rp 30 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak PLN menegaskan tidak melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak. Tim PLN Cabang Pekanbaru sudah memberi peringatan terhadap kantor pemerintah tersebut.
"Khusus untuk kantor pemerintah kita selalu memberikan surat tagihan listrik. Pemberiantahuan secara lisan untuk segera dilunasi juga dilakukan," kata Komang.
Namun, sampai batas waktu yang diberikan, kata Komang, pihak Dinsor Riau, yang berada di Jl Sudirman, tidak juga membayar.
"Sebelum melakukan pemutusan arus listrik, kita sudah mengirimkan surat tagihan dan juga penyampaian secara lisan. Tak dibayar juga, maka langkah yang kita ambil memutus arus listrik," tutup Komang. (cha/dkp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini