"PPP tidak tahu menahu terkait dengan pemasangan billboard tersebut. Billboard tersebut difasilitasi oleh KPU sebagaimana ketentuan UU 7/2017. Billboard tersebut dipasang oleh vendor yang sudah ditentukan oleh KPU," Wasekjen PPP Achmad Baidowi (Awiek) melalui keterangan tertulis, Minggu (30/12/2018).
Awiek menuturkan teknis pemasangan reklame tersebut menjadi tanggung jawab KPU. Dia mengaku difasilitasi KPU untuk melakukan pemasangan reklame tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awiek menuturkan PPP berkomitmen mematuhi aturan dalam melaksanakan kampanye. Termasuk di antaranya adalah dalam memasang alat perga kampanye (APK).
"PPP sebagai parpol peserta pemilu selalu berusaha mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku termasuk dalam pemasangan APK," ucap Awiek.
Bawaslu DKI sendiri telah angkat bicara mengenai pencopotan reklame Rommy di Jalan S Parman, Jakarta Barat. Menurut Bawaslu, lokasi itu termasuk tempat yang dilarang pemasangan atribut kampanye.
"Itu tidak boleh dipasang di Jalan S Parman, karena itu termasuk alat peraga kampanye (APK). Sedangkan Jl S Parman termasuk jalan yang dilarang memasang APK sesuai SK KPU DKI Nomor 175 tentang Alokasi Pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu DKI Muhammad Jufri saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/12).
Sementara itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko menjelaskan reklame Rommy di Jalan S Parman, Jakarta Barat, dicopot lantaran bangunan billboard-nya tak berizin. Pencopotan itu dilakukan setelah sempat dilakukan penyegelan.
"Yang segel Dinas Citata (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan), berarti konstruksi bangunan reklame tersebut yang melanggar karena tidak ada perizinannya," ucap Yani, saat dihubungi detikcom.
Saksikan juga video 'Ratusan Reklame di Jakarta Tak Berizin, Anies: Saya Tebang!':
(fdu/fdu)