Kejagung Tunggu Pemerintah

Sidang Dirut Bank Pelita Agus Anwar

Kejagung Tunggu Pemerintah

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2005 21:52 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung menunggu keputusan pemerintah untuk kelanjutan proses sidang in absentia mantan Dirut Bank Pelita Agus Anwar. Apakah akan menerima uang ganti rugi?. Kejaksaan Agung dalam hal ini hanya berperan dalam proses penuntutan, sedangkan masalah uang ganti rugi merupakan tugas dari Departemen keuangan dan tim pemberesan aset.Hal ini dikemukakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Hendarman Supandji di Kejaksaan Agung RI,Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (6/9/2005)."Sekarang untung mana, saya ajukan tapi jelas dia tidak akan membayar, padahal dia mau bayar. Kalau saya (Agus Anwar) mau bayar jangan diajukan dulu, ini pilih mana?," tanya Hendarman.Kejaksaan Agung mengakui, tidak pernah mengadakan kontak langsung dengan pihak pengacara Agus Anwar. Sekedar diketahui, pengacara Agus Anwar, Patricia Sri Ambarwati telah mengirimkan surat mengenai kesediaan kliennya untuk membayar ganti rugi senilai Rp 592 miliar."Sebetulnya sudah kita tentukan akhir Agustus (sidang in absentia). Tapi, kan dalam laporan ada penyitaan lagi dan sedang dalam proses. Pengacara (Patricia) minta itu," beber Hendarman.Agus Anwar merupakan tersangka kasus kredit macet BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia), yang merugikan negara Rp 492 miliar. Hingga kini keberadaan buronan kakap ini, diperkirakan lagi menikmati indahnya negara Singapura. (ism/)


Berita Terkait