"Yang segel Dinas Citata (Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan), berarti konstruksi bangunan reklame tersebut yang melanggar karena tidak ada perizinannya," ucap Yani, saat dihubungi detikcom, Sabtu (29/12/2018).
Pemprov DKI menyebut konstruksi bangunan reklame tersebut dipasang karena tak ada perizinannya. Adapun pemasangan reklame itu diduga melanggar Perda Nomor 9 DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Reklame.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, foto Rommy berkalung serban motif kotak-kotak putih dan hijau terpampang di reklame itu. Tertulis kalimat di atas foto Rommy: 'Coblos Ka'bah untuk #IndonesiaBerkah'.
Namun, di bawah foto Rommy, ada spanduk bertulisan 'Reklame Berikut Konstruksinya Disegel'. Dilihat hari ini, tidak ada lagi foto Rommy di reklame itu.
![]() |
Penyegelan reklame yang memajang foto politikus juga terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Reklame tersebut memajang foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany.
Namun foto Tsamara juga sudah tidak ada di reklame tersebut. Sama dengan yang berada di Jalan S Parman, reklame yang menampilkan foto Tsamara sudah berwarna putih tanpa gambar. (yld/idh)