Polisi: Tersangka Pembunuhan Sisca Icun Terancam 15 Tahun Bui

Polisi: Tersangka Pembunuhan Sisca Icun Terancam 15 Tahun Bui

Matius Alfons - detikNews
Sabtu, 29 Des 2018 16:22 WIB
Foto: Matius Alfons/detikcom
Jakarta - Hidayat (22), tersangka pembunuhan Sisca Icun Sulastri telah melakukan 23 adegan rekonstruksi. Hidayat terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hidayat diduga melakukan pembunuhan Sisca Icun Sulastri dan diduga berniat menguasai harta Sisca. Hidayat mengambil handphone dan perhiasan milik Sisca.

"Singkatnya terjadi tindak pidana. Lalu dia (Hidayat) keluar dengan membawa barang2 perhiasan, termasuk barang-barang jenis handphone yang dibawa pelaku atau tersangka," kata kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Indra Jafar di sela-sela rekonstruksi di Apartemen Kabagusan City, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hidayat terancam dikenai pasal berlapis. "Ya jelas ada (pasal) tambahan. Kami kenai KUHP 338 subsider pasal 365," ujar Indra.

Indra mengatakan Hidayat terancam hukuman 15 tahun penjara. Hidayat disebut polisi baru sekali melakukan tindak pidana.


"Ancamannya 15 tahun (penjara) ya. Ini yang kami dapatkan fakta bahwa baru kali ini dia lakukan tindakan ini," jawab Indra. (aan/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads