Keputusan ini kemudian disampaikan MA kepada Romahurmuziy sebagai Ketua Umum PPP dan Arsul Sani sebagai Sekjen PPP pada 27 Desember lalu, yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Putusan Peninjauan Kembali Nomor: W2-TUN1.4050/HK.06/XII/2018.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang diwakili oleh H. Djan Farid dan H.R Achmad Dimyati Kusumah," tulis putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Alhamdulillah, tidak ada satu pun gugatan Djan Faridz, baik di jalur MK maupun lembaga peradilan di bawah MA, yang hasil akhirnya dikabulkan," ujar Arsul seperti dikutip dalam keterangannya, Sabtu (29/12/2018).
Dengan putusan PK dari MA RI, sudah tidak tersisa satu pun gugatan Djan Faridz yang masih ada di pengadilan. Semua gugatan tersebut tertolak. Karena itu, Arsul berharap tidak lagi menggunakan istilah PPP Kubu Djan Faridz atau PPP kubu Muktamar Jakarta karena tidak ada satu pun legalitas yang mendukung mereka, baik berupa putusan akhir MA maupun SK Menkum HAM.
Arsul menambahkan pihaknya selanjutnya akan melangkah ke ranah hukum pidana atas tindakan Humphrey Djemat dari kubu Djan Faridz yang masih melakukan kegiatan-kegiatan dengan mengatasnamakan PPP.
"Kami memberi kesempatan kepada Humphrey Djemat cs untuk meminta maaf atas ulah-ulahnya selama ini sampai dengan akhir tahun ini. Jika tidak, proses pidana akan terpaksa kami jalankan agar mereka berhenti berulah," ujar Arsul. (idr/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini