Laporan-laporan tersebut masuk ke call center Satgas Antimafia pada Jumat, 28 Desember 2018. "Jumlah laporan yang masuk dari masyarakat ada 24 laporan. Yang layak dijadikan bahan informasi delapan laporan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Sabtu (29/12/2018).
Dedi menerangkan delapan laporan telah dianalisis dan diasesmen oleh Satgas. Satgas Antimafia Bola akan melakukan penyelidikan atas laporan itu karena dinyatakan layak ditindaklanjuti.
"Sudah dilaksanakan analisis dan asesmen, layak naik ke penyelidikan. Penyelidikan dulu sebelum ke penyidikan apabila sudah menemukan alat buktinya," jelas Dedi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberi informasi ke hotline tersebut akan dilindungi. Setiap informasi penting dari masyarakat akan menjadi bahan awal penyelidikan.
Saat ini Satgas telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pengaturan skor pertandingan sepakbola di tingkat Liga 2 dan Liga 3. Mereka adalah anggota Komite Eksekutif (Exco) merangkap Ketua Asprov PSSI Jateng Johar Lin Eng, eks anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, wasit futsal Anik Yuni Artika Sari, dan anggota Komite Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Simak juga video 'Penjelasan Polisi soal Penangkapan Mbah Putih di Kasus Mafia Bola':
(aud/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini