Pantauan detikcom di Jalan S Parman, Jakarta Barat, Sabtu (29/12/2018), pukul 11.00 WIB, tidak ada gambar di reklame tersebut. Spanduk penyegelan yang sebelumnya dipajang sudah tak ada juga.
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, di bawah foto Rommy, ada spanduk bertulisan 'Reklame Berikut Konstruksinya Disegel'. Adanya spanduk penyegelan di reklame tersebut terpantau pada Jumat (28/12).
![]() |
Reklame yang memajang foto Rommy itu diduga melanggar Perda Nomor 9 DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan Reklame.
Penyegelan reklame yang memajang foto politikus juga terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto. Reklame tersebut memajang foto Ketua DPP PSI Tsamara Amany.
Namun foto Tsamara sudah tidak ada di reklame tersebut. Sama dengan yang berada di Jalan S Parman, reklame yang menampilkan foto Tsamara sudah berwarna putih tanpa gambar.
Tonton juga video 'Reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI':
(zak/zak)