"Bahwa itu adalah biaya yang seharusnya dibayarkan kita tidak keberatan karena prinsipnya jenazah bisa pulang dan dibawa ke keluarga," kata Sekjen Wali Care Andi Kristianto, yang mengurus jenazah keluarga Aa Jimmy di RSPD, Serang, Jumat (28/12/2018).
Kerabat atau keluarga, katanya, juga tidak menuntut pihak RSUD mengembalikan uang. Jika dikembalikan pihak RS, uang itu akan diberikan kepada warga yang membutuhkan di Pandeglang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya dikembalikan uang kita terima, kita pakai untuk digunakan ke masyarakat yang jadi korban," paparnya.
Saat mengambil jenazah keluarga Aa Jimmy, kerabat dimintai biaya sekitar Rp 14,5 juta. Uang itu digunakan untuk pemulasaraan dan formalin serta satu peti mati.
"Total kalau nggak salah Rp 14,5 juta," ujarnya.
Sebelumnya, dugaan pungutan Rp 3,9 juta ke korban tsunami Selat Sunda terjadi di RSUD dr Dradjat Prawiranegara, Serang. Polres Serang Kota sudah memeriksa 4 orang, di antaranya BD sebagai kepala forensik; FT dan AR, anggota forensik; dan BY sebagai sopir ambulans.
Kasus ini pun sudah dilimpahkan Polres Serang ke Polda Banten. Sejauh ini belum ada penetapan tersangka. (bri/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini