"Nangis dia, matanya bengkak waktu menghadap saya," kata Kalapas Perempuan Kerobokan, Lili saat jumpa pers di kantor Kanwil Kumham Bali, Jl Raya Puputan Renon, Denpasar, Bali, Jumat (28/12/2018).
Lili menambahkan sekitar pukul 14.00 Wita, perwakilan keluarga Jro Jangol sudah datang untuk meminta izin agar Ratna Dewi bisa menghadiri prosesi pemakaman suaminya. Ratna sebelumnya divonis kasus narkotika bersama suaminya.
"Kebetulan tadi jam 14.00 Wita perwakilan keluarga almarhum datang ke tempat kami, permintaan surat izin luar biasa namanya," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami minta surat pemohon, terus minta surat jaminan supaya tidak melarikan diri, surat penjamin dari RT/RW, terus kami tidak ada persyaratannya, harus nanti kalau pulang harus dikawal polisi. Kebetulan jam 14.00 Wita keluarga minta persyaratan tersebut minta tanggal 2 Januari. Keluarga minta persyaratan tersebut beliau minta 2 Januari izin luar biasa akan kami berikan, tapi tim kami TPP-kan dulu. Rencana (aben) untuk sementara di tanggal 2 Januari," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Jro Jangol bersama istri pertamanya Ni Luh Ratna Dewi divonis 12 tahun penjara karena terbukti mengedarkan narkotika. Keduanya menjalani masa pidananya di Lapas Kerobokan.
Pagi tadi, Jro Jangol meninggal dunia di RS Kasih Ibu Denpasar. Dokter mendiagnosis Jro Jangol meninggal karena penurunan kesadaran susp. toksik enchepalopati plus gagal nafas.
Tonton juga video 'Polisi Tembak Kurir Sabu Jaringan LP di Sulsel':
(ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini