Suap Ketok Palu DPRD Jambi, KPK Terima Pengembalian Duit Rp 685 Juta

Suap Ketok Palu DPRD Jambi, KPK Terima Pengembalian Duit Rp 685 Juta

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 17:02 WIB
Foto: Ilustrasi oleh Andhika Akbarayansyah
Jakarta - KPK menetapkan 13 tersangka baru kasus suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi yang melibatkan Zumi Zola. Dalam penyidikan, KPK menerima pengembalian duit total Rp 685 juta.

"Selama proses penyidikan hingga persidangan dengan terdakwa Zumi Zola, terdapat 5 orang yang mengembalikan uang ke KPK sejumlah Rp 685.300.000 dari unsur Gubernur Jambi dan anggota DPRD," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/12/2018).

KPK ditegaskan Agus menghargai pengembalian uang tersebut dan akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT





"Perlu dipahami, ancaman pidana untuk penerimaan suap sangat tinggi yaitu minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup. Kami ingatkan pada pihak lain, baik anggota DPRD Jambi atau pun pihak lain jika telah menerima uang agar mengembalikan pada KPK untuk kemudian dimasukkan dalam berkas perkara," papar Agus.

KPK menetapkan 13 tersangka baru, 12 orang di antaranya unsur pimpinan-anggota DPRD Jambi berdasarkan pengembangan penanganan perkara. Perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jambi pada 28 November 2017.

"Dalam proses persidangan terhadap sejumlah terdakwa termasuk di antaranya Zumi Zola, Gubernur Jambi periode 2016-2018 ditemukan sejumlah fakta-fakta persidangan adanya sejumlah pihak lain yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum karena diduga melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengesahan RAPB Tahun Anggaran 2017 dan 2018," papar Agus.

Ketiga belas tersangka baru suap ketok palu RAPBD Jambi yakni:

1. Cornelis Buston (CB) Ketua DPRD
2. AR Syahbandar (ARS) Wakil Ketua DPRD
3. Chumaidi Zaidi (CZ) Wakil Ketua DPRD
4. Sufardi Nurzain (SNZ), pimpinan Fraksi Golkar
5. Cekman (C) pimpinan Fraksi Restorasi Nurani
6. Tadjudin Hasan (TH) pimpinan Fraksi PKB
7. Parlagutan Nasution (PN) pimpinan Fraksi PPP
8. Muhammadiyah (M) pimpinan Fraksi Gerindra
9. Zainal Abidin (ZA) Ketua Komisi III
10. Elhelwi (E) anggota DPRD
11. Gusrizal (G) anggota DPRD
12. Effendi Hatta (EH) anggota DPRD
13. Jeo Fandy Yoesman (JFY) alias Asiang) swasta (fdn/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads