MA: PK Pilkada Depok Upaya Hukum Luar Biasa
Selasa, 06 Sep 2005 16:51 WIB
Jakarta - Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KPUD Depok dan KPUD Jabar atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jabar merupakan upaya hukum luar biasa. Karena itu istilah final yang dimaksud Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemda tidak berlaku. "Yang dimaksud final dalam UU itu adalah upaya hukum biasa. PK itu upaya hukum yang luar biasa. Jadi masih terbuka upaya PK itu. Saya mendukung upaya yang dilakukan KPUD Depok," kata Ketua Muda Bidang Pengawasa MA Gunanto Suryono saat ditemui wartawan di di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2005).Pria yang juga menjabat Ketua Muda Bidang Pengawasan MA itu menjelaskan, MA telah mengatur PK terkait dengan kasus Depok itu dalam bagian perdata atau tata usaha negara (TUN). Namun sebelum kasus Depok muncul, Ketua MA Bagir Manan mengeluarkan edaran agar PT TUN tidak memproses sengketa pilkada. "Maka perdata menjadi jalan satu-satunya. Kalau misalnya MA tidak bisa memasukkan PK ke perdata biasa maka seharusnya dimasukkan ke perdata khusus. Karena PK itu diadakan untuk memperbaiki keputusan yang miring," tandas Gunanto.
(iy/)











































