Polres Jakbar Musnahkan 40 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi

Polres Jakbar Musnahkan 40 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi

Adhi Indra Prasetya - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 15:56 WIB
Polres Jakbar Musnahkan 40 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir Ekstasi
Barang bukti rilis narkoba di Polres Jakbar (Foto: Adhi Indra Prasetya/detikcom)
Jakarta - Jajaran Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) memusnahkan barang bukti narkotika hasil penindakan di luar wilayah hukum Jakarta Barat. Ada 40 kg sabu hingga 22.635 butir ekstasi yang dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti digelar di Polres Metro Jakbar, Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (28/12/2018). Hadir Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Kasat Satresnarkoba AKBP Erick Frendriz. Hadir pula Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi, pihak Kajari Jakbar, FKUB dan Kodim.

"Jumlah barang buktinya adalah 40 kg sabu, kemudian 22.635 butir ekstasi, dan bahan bahan serbuk pembuatan sabu sebanyak 10 ribu butir. Dan pada kesempatan ini akan kita musnahkan dan disaksikan oleh kita semua," kata AKBP Hengki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Hengki mengatakan barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan ini adalah hasil operasi periode Oktober hingga Desember 2018. Barang bukti ini hasil penindakan di luar wilayah hukum Jakarta Barat.

"Ini barang buktinya, kami melaksanakan penindakan yang boleh dikatakan bersifat preventive strike. Di mana kami mengedepankan penindakan di hulu, oleh karenanya kami banyak melakukan penindakan di luar Jakarta Barat, seperti sabu, ini saat pengungkapan di Banten, kemudian pabrik rumahan narkoba yamg ada di Cibinong, serta barang bukti yang lain, yang terdiri dari 14 tersangka dan 8 LP," jelas Hengki.

Polres Jakbar Musnahkan 40 Kg Sabu dan 22 Ribu Butir EkstasiFoto: Adhi Indra Prasetya/detikcom
"Barang bukti ini sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan, kemudian hari ini akan kita musnahkan. Sekali lagi, pada kesempatan ini kami berterima kasih pada unsur criminal justice system, terutama Pak Kajari dan Wakil Ketua PN, kami sangat didukung dalam penindakan ini. Kami melakukan penindakan di luar wilayah tapi tidak melanggar hukum formil yang ada, namun barang ini memang kami yakini, beredar di Jakarta Barat," sambungnya.

(rna/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads