Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Alexander Yurikho menjelaskan layanan pornografi via Joy Live ini terbongkar setelah polisi menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Polisi menyelidiki laporan ini di kamar kos Melati Mas dan mengamankan tiga orang pada Selasa (25/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada tiga tersangka yang terlibat layanan pornografi ini. Pertama, HKS, yang disebut polisi berperan menyediakan tempat yang digunakan.
"(HKS) sutradara dalam adegan yang bersifat pornografi yang disiarkan melalui aplikasi Joy Live," sambungnya.
Tersangka kedua adalah perempuan berinisial R, pacar HKS. Diduga R menampung uang di rekening miliknya dari para penikmat jasa layanan pornografi tersebut. Polisi masih mendalami keterlibatan R dalam adegan bugil.
Tersangka ketiga, perempuan berinisial M, yang beraksi bugil dalam live streaming. Para penikmat jasa ini, menurut polisi, harus membayar Rp 200 ribu yang ditransfer ke rekening R.
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (TPPO) dan/atau Pasal 29 dan/atau Pasal 30 dan/atau Pasal 33 dan/atau Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (fdn/fjp)











































