Kasus bermula saat Syaeful menulis status Facebook yang menyudutkan institusi polisi pada 7 Mei 2018. Ia menulis polisi sebagai 'Wereng Cokelat' dan 'Asu'.
Ia menulis hal itu terkait kerusuhan Rutan Mako Brimob dan pengamanan Polres Kebumen yang diperketat. Salah satu komentarnya yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Kaleidoskop 2018: Jempolmu, Penjaramu! |
Atas status itu, polisi bergerak dan menangkap Syaeful. Tak berapa lama, Syaeful diajukan ke muka hakim.
"Menyatakan Terdakwa Syaeful Lillah tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik atau dokumen yang memiliki muatan pencemaran nama baik. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," demikian putus majelis PN Kebumen sebagaimana dilansir website MA, Jumat (28/12/2018).
Duduk sebagai ketua majelis Agung Prasetyo dengan anggota Hartati Ari Suryawati dan Nikentari. Menurut majelis, perbuatan terdakwa melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat dan mencemarkan nama baik lembaga negara.
"Keadaan yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya dan Terdakwa belum pernah dihukum," pungkasnya. (asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini