Terpantau di lokasi tiang reklame, Jl Jenderal Gatot Subroto Nomor 25 A, Jumat (28/12/2018), pukul 09.52 WIB, billboard sudah berwarna putih tanpa gambar.
Spanduk penyegelan berwarna oranye masih ada di bawah billboard tinggi itu. Bunyi tulisan segel itu adalah 'Reklame berikut konstruksinya disegel. Akan dibongkar Pemprov DKI Jakarta. Melanggar Perda No 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan reklame.'
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang punya reklame semalam datang, cuma ngomong, 'Mas, maaf, saya mau nurunin ini'," kata satpam yang berjaga di kompleks gedung tempat tiang reklame itu terpasang.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menanggapi reklame Tsamara yang disegel itu. Anies menegaskan semua reklame yang melanggar akan disegel. Tindakan itu dalam rangka menjalankan prosedur tetap yang sudah dibuat Pemprov DKI. Dia menegaskan prosedur tersebut telah ditetapkan sejak April lalu.
"Pokoknya semua yang melanggar mengalami penyegelan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Tsamara mengatakan pemasangan reklame itu dilakukan lewat vendor dengan cara-cara yang legal. Dia tidak keberatan ketika ternyata reklame itu disegel.
"Jadi pemasangan itu kami lakukan sesuai tata cara dan prosedur yang ada melalui vendor. Intinya, kami lakukan itu secara legal. Jika memang itu melanggar aturan dan harus disegel, sebagai warga negara yang taat hukum, saya tak keberatan. Tapi saya dan PSI ketika memasang itu melakukannya sesuai prosedur yang ada melalui vendor," kata Tsamara.
Saksikan juga video 'Reklame Ketua DPP PSI Tsamara Amany Disegel Pemprov DKI':
(dnu/imk)