Bandar Narkoba Eks Wakil Ketua DPRD Bali Meninggal di Penjara

Bandar Narkoba Eks Wakil Ketua DPRD Bali Meninggal di Penjara

Aditya Mardiastuti - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 09:37 WIB
Jro Jangol saat ditangkap (Foto: dok. Istimewa)
Denpasar - Mantan Wakil Ketua DPRD Bali yang juga eks politikus Gerindra, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol (41), meninggal dunia. Napi kasus narkotika itu meninggal saat menjalani pidana di Lapas Kerobokan.

"Sekitar pukul 00.55 Wita, ada laporan dari regu jaga bahwa ada seorang narapidana sakit di Wisma Danau Batur. Pasien dikatakan mengalami penurunan kesadaran dan kejang," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).


Tonny menyebut narapidana tersebut kemudian dirujuk ke RS Kasih Ibu, Denpasar. Tiba di RS, yang bersangkutan langsung diperiksa dokter jaga UGD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah mendapat penanganan di UGD, pasien langsung dirawat ke ruang ICU. Pukul 04.39 Wita, pasien dinyatakan meninggal dengan diagnosis observasi penurunan kesadaran susp toxic encephalopathy+gagal napas," jelasnya.




Untuk diketahui Jro Jangol menjalani pidana di Lapas Kerobokan sejak 5 Februari 2018. Jro Jangol divonis 12 tahun bui karena jadi bandar narkoba.

PN Denpasar menyatakan Jro Jangol terbukti mengedarkan narkotika bersama istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Jro Jangol pun dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads