"Sekitar pukul 00.55 Wita, ada laporan dari regu jaga bahwa ada seorang narapidana sakit di Wisma Danau Batur. Pasien dikatakan mengalami penurunan kesadaran dan kejang," kata Kalapas Kerobokan Tonny Nainggolan kepada wartawan, Jumat (28/12/2018).
Tonny menyebut narapidana tersebut kemudian dirujuk ke RS Kasih Ibu, Denpasar. Tiba di RS, yang bersangkutan langsung diperiksa dokter jaga UGD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui Jro Jangol menjalani pidana di Lapas Kerobokan sejak 5 Februari 2018. Jro Jangol divonis 12 tahun bui karena jadi bandar narkoba.
PN Denpasar menyatakan Jro Jangol terbukti mengedarkan narkotika bersama istrinya, Ni Luh Ratna Dewi. Jro Jangol pun dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkoba. (ams/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini