Gubernur Tetapkan Banten Darurat Bencana

Gubernur Tetapkan Banten Darurat Bencana

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 28 Des 2018 08:45 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Serang - Pemprov Banten menetapkan tanggap darurat bencana akibat tsunami Selat Sunda per Kamis, 27 Desember 2019, sampai Rabu, 9 Januari 2019. Penetapan tersebut mempertimbangkan dua keputusan pemda Pandeglang dan Serang yang telah menetapkan status tanggap darurat penanganan tsunami.

"Tanggap darurat penanganan bencana tsunami Selat Sunda mulai Kamis (27/12) sampai 9 Januari 2019," kata Gubernur Banten Wahidin Halim dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Serang, Banten, Jumat (28/12/2018).



Berdasarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten, paling tidak ada 14.587 orang yang harus mengungsi akibat tsunami tersebut. Data sementara, ada 526 unit rumah, 14 hotel, 60 warung kuliner bibir pantai, 215 gazebo, dan 44 unit perahu yang rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lewat penetapan darurat bencana ini, seluruh instansi terkait diminta ikut dalam penanganan pascabencana dan pemulihan kawasan.



Warga di sepanjang pesisir juga diminta tetap menjauhi kawasan sepanjang pesisir pantai. Sementara itu, wisatawan yang akan merayakan liburan diminta tidak mengunjungi pantai sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Warga diminta tidak panik dan tetap tenang. Wisatawan sementara jangan mengunjungi pantai sampai batas waktu yang tidak ditentukan," paparnya.


Saksikan juga video 'Badan Geologi Fokus Amati Pola Letusan Anak Krakatau':

[Gambas:Video 20detik]

(bri/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads