7 Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo

7 Eks Anggota DPRD Sumut Didakwa Terima Suap dari Gatot Pujo

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 27 Des 2018 18:06 WIB
Foto: Eks anggota DPRD Sumut menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Yulida/detikcom)
Jakarta - Tujuh orang mantan anggota DPRD Sumatera Utara didakwa menerima uang suap 'ketok palu' dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Pemberian suap itu untuk melancarkan pengesahan laporan pertanggungjawaban pengesahan (LPJP) APBD Provinsi Sumut tahun anggran 2012 dan pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014.

Tujuh anggota DPRD Sumut yang didakwa menerima suap dari Gatot Pujo yakni Pasiruddin Daulay, Elezaro Duha, Musdalifah, Tahan Manahan Panggabean, Tunggul Siagian, Fahru Rozi dan Taufan Agung Ginting.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Tujuh eks lagislator Sumut itu menerima suap dengan nominal berbeda-beda. Pasiruddin Daulay menerima sebesar Rp 127,5 juta, Elezaro Duha sebesar Rp 527,5 juta, Musdifah menerima sejumlah Rp 477,5 juta, Tahan Manahan Panggabean menerima uang sejumlah Rp 1,03 miliar.

Sementara itu, Tunggul Siagian menerima uang sebesar Rp 577,5 juta, Fahru Rozi menerima sebesar Rp 397,5 juta, dan Taufan Agung Ginting menerima uang sebesar Rp 442,5 juta.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa.



Jaksa menjelaskan, suap kepada tujuh wakil rakyat itu bermula pada 1 Juli 2013. Saat itu Gatot Pujo secara resmi menyampaikan Nota Pengantar Gubernur mengenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

Setelah rapat paripurna pada 29 Juli 2013, di ruang kerja Sekretaris Dewan, para Wakil Ketua DPRD Sumut yaitu Chaidir Ritonga, Muhammad Afan, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri melakukan pertemuan dengan Sekda Provinsi Sumut Nurdin Lubis, Sekwan Provinsi Sumut Randiman Tarigan dan Kepala Biro Keuangan Provinsi Sumut Baharuddin Siagian.

Dalam pertemuan itu Nurdin Lubis menyampaikan permintaan agar pimpinan DPRD Sumut menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumut 2012. Namun, supaya permintaan itu disetujui DPRD Sumut, Kamaluddin Harahap meminta kompensasi berupa uang yang disebut dengan 'uang ketok'.



Permintaan tersebut disanggupi dan kemudian pimpinan DPRD menyetujui pengesahan LPJP ABPBD Sumut 2012. Selanjutnya, pada 19 November 2013 Gatot Pujo kembali menyampaikan nota keuangan dan Raperda tentang APBD-P Sumut 2013 dalam rapat paripurna DPRD Sumut.

Jaksa menyebut pimpinan DPRD Sumut kembali meminta kompensasi 'uang ketok' untuk mempercepat pengesahan APBD-P 2013. Lagi-lagi permintaan itu direalisasikan dan dibagikan pada anggota DPRD Sumut.

Selain meminta uang ketok, pada 14 November 2013 Gatot Pujo bertemu dengan pimpinan DPRD Sumut antara lain Chaidir Ritonga, Kamaluddin Harahap, Sigit Pramono Asri dan Muhammad Afan yang juga dihadiri Randiman Tarigan, Nurdin Lubis, Baharuddin Siagian dan Kepala Dinas Pendapatan Daerah Sumut Rajali.



Dalam pertemuan itu Kamaluddin dan Sigit menyampaikan permintaan proyek belanja modal sebesar Rp 1 triliun untuk seluruh anggota DPRD Sumut setelah persetujuan Raperda APBD 2014. Akan tetapi permintaan itu ditolak dan diganti dengan 'uang ketok' palu.

Pada tahun anggaran 2014 dan 2015 jaksa menyebut pimpinan DPRD kembali meminta 'uang ketok palu' sebagaimana pada tahun-tahun sebelumnya. Permintaan uang itu untuk seluruh anggota DPRD Sumut.

"Pada bulan Agustus 2014 Kamaluddin Harahap mengingatkan Nurdin Lubis mengenai permintaan uang untuk seluruh anggota DPRD Sumut terkait persetujuan Raperda APBD-P tahun anggaran 2014 dan Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2015 sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," kata jaksa.



Atas perbuatannya, jaksa meyakini para terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dari tujuh eks anggota DPRD Sumut tersebut, satu orang yaki Musdalifah memutuskan untuk mengajukan nota pembelaan atau eksepsi. Sementara 6 orang lainnya sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Dalam perkara ini KPK menetapkan 38 tersangka. Ke-38 orang itu juga diduga menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang. Persidangan para terdakwa dilakukan secara terpisah.


Saksikan juga video 'Ungkapan Maaf Eks Anggota DPRD Sumut Tersangka Suap Gubernur Gatot':

[Gambas:Video 20detik]

(yld/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads