Polisi Lalu Lintas, Aiptu Alex Talipi, menjelaskan, pengendara sepeda motor tersebut diberhentikan karena tidak mengenakan helm saat berkendara.
"Melihat pengguna kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran tersebut, kami langsung menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh pasangan suami-istri ini dan memeriksa kelengkapan kendaraan berupa surat kendaraan, tapi yang bersangkutan tidak menunjukkan surat kendaraan," ujar Alex sebagaimana dilansir Antara, Kamis (27/12/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sesuai prosedur lalu lintas bahwa pengguna jalan raya yang melakukan pelanggaran tetap akan dilakukan penindakan, dan kendaraannya dibawa ke Mapolda," tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono sangat menyayangkan ada masyarakat yang melakukan tindakan seperti itu.
"Yang perlu diketahui oleh masyarakat adalah keberadaan polisi lalu lintas di jalan merupakan bagian dari pelayanan kita kepada masyarakat," jelasnya.
Sebab, menurut dia, tugas polisi sendiri sesuai dengan Pasal 13 UU Kepolisian itu jelas. Selain menghadirkan kamtibmas, menegakkan hukum, polisi memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Artinya, keberadaan kepolisian bukan hanya semata-mata mencari pelanggaran.
"Justru keberadaan polisi melayani pengguna jalan yang lain agar masyarakat bisa terselamatkan dari kecelakaan lalu lintas, kemudian tidak menimbulkan fatalitas dan korban kecelakaan," ucapnya. (asp/rvk)











































