Polisi Dalami Peran Johar Lin Eng Terkait Pengaturan Skor

Polisi Dalami Peran Johar Lin Eng Terkait Pengaturan Skor

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Kamis, 27 Des 2018 14:59 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Kanavino/detikcom)
Jakarta - Tim Satgas Anti-Mafia Bola menangkap Johar Lin Eng sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor sepakbola Indonesia di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Peran detail Johar dalam kasus tersebut didalami polisi.

"Masih didalami," kata Ketua Tim Media Satgas Anti Mafia Bola Kombes Argo Yuwono saat dihubungi, Kamis (27/12/2018).


Argo mengatakan penangkapan Johar dilakukan berdasarkan laporan dari manajer klub di Jawa Tengah. Johar saat ini sudah dibawa ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan intensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kan sama-sama dengan laporan dari Banjarnegara itu," ujar dia.

Tersangka ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada pukul 10.12 WIB pagi tadi. Dia ditangkap setelah mendarat dari pesawat penerbangan Solo.

Sebelumnya, Satgas Anti-Mafia Bola menerima laporan dari manajer klub sepakbola, LI, terkait dugaan pengaturan skor. Laporan itu terkait adanya sejumlah pihak yang meminta uang agar salah satu tim bisa naik dari Liga 3 ke Liga 2.

"Setelah dilakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan setelah dilaksanakan mekanisme gelar perkara maka pada 24 Desember 2018 telah dinaikkan ke penyidikan," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (26/12).


Laporan LI itu teregister dengan nomor LP/6990/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM, tanggal 19 Desember 2018, tentang Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atau Penggelapan dan/atau Tindak Pidana Suap dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau UU RI No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Terlapor dalam kasus ini adalah PY dan AYA dkk.


Saksikan juga video 'Sesmenpora Diperiksa Polisi soal Kasus Pengaturan Skor':

[Gambas:Video 20detik]

(knv/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads