Tim Panel MA Rekomendasikan Sanksi Bagi Hakim PT Jabar
Selasa, 06 Sep 2005 14:33 WIB
Jakarta - Nur Mahmudi Ismail kembali mendapatkan secercah harapan. Tim Panel Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) yang bertugas mengkaji putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat menyimpulkan pengadilan itu tidak disiplin dan tidak profesional dalam memutus kasus sengketa Pilkada Depok.Anggota Tim Panel MA Gunanto Suryono menyatakan, tim panel telah menyerahkan rekomendasi kepada Ketua MA Bagir Manan terkait hasil kajian putusan PT Jabar. Rekomendasi itu berisi dua hal yakni mengenai disiplin kepejabatan sebagai majelis hakim dan unprofessional conduct (tindakan tidak profesional, red). "Dasar pertimbangan rekomendasi itu adalah pengambilan keputusan yang sudah melewati batas waktu dan pengambilan keputusan yang hanya berdasarkan asumsi," kata Gunanto saat ditemui wartawan di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (6/9/2005). Hakim PT Jabar dinilai tidak disiplin karena keputusannya yang menganulir kemenangan Walikota Depok terpilih Nur Mahmudi Ismail telah melewati batas waktu. Keputusan yang dibacakan 4 Agustus 2005 lalu itu telah lewat 14 hari dari batas waktu yang ditentukan UU tentang Pilkada. Tim juga menilai hakim PT Jabar tidak profesional karena memutus hanya berdasarkan asumsi. Tim telah menanyakan proses PT Jabar memutuskan menambah suara Badrul Kamal dan mengurangi suara Nur Mahmudi. "Saya tanya kepada Nana Juana (Ketua PT Jabar), bagaimana Anda merumuskan penambahan 60 ribu suara ke Badrul Kamal dan mengurangi 29 ribu suara Nur Mahmudi, Nana menjawab itu berdasarkan asumsi, Pak," jelas Gunanto.Berdasarkan kesimpulan itu, Tim Panel merekomendasikan Ketua MA agar menjatuhkan sanksi kepada majelis hakim yang menangani kasus sengketa Pilkada Depok. Sanksi itu mulai teguran sampai yang terberat mutasi. Rekomendasi itu sudah disampaikan kepada Bagir Manan sejak dua minggu lalu. Namun hingga kini Bagir belum memberikan respons apa pun. "Sanksi itu sudah kami rekomendasikan tapi keputusannya adalah hak prerogratif Ketua MA," kata Gunanto.Saat ditanyakan apa dampak rekomendasi itu terhadap nasib Nur Mahmudi dan Badrul Kamal, Gunanto menyerahkannya kepada Ketua MA. "Mau dipakai atau tidak itu terserah Ketua MA," ucap Gunanto.
(iy/)











































