Eddy Sindoro Didakwa Suap Eks Panitera PN Jakpus Rp 880 Juta

Sidang Dakwaan Eddy Sindoro

Eddy Sindoro Didakwa Suap Eks Panitera PN Jakpus Rp 880 Juta

Haris Fadhil, Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 27 Des 2018 13:22 WIB
Mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, ketika menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Jaksa KPK mendakwa mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu atau sekitar Rp 730 juta dengan kurs saat ini. Uang itu diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat.

"Agar Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang," ucap jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/12/2018).


Dalam istilah hukum, aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddy Sindoro disebut jaksa melakukan perbuatan suap itu bersama-sama dengan Wresti Kristian Hesti Susetyowati, Ervan Adi Nugroho, Hery Soegiarto, dan Doddy Aryanto Supeno. Eddy Sindoro didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


Rangkaian perbuatan itu terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp 50 juta kepada Edy Nasution.

Edy Nasution dan Doddy pun diadili. Keduanya telah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman. Doddy divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan, sedangkan Edy Nasution dihukum penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.


Saksikan juga video 'Bupati Bekasi dan Direktur Lippo Jadi Tersangka Suap Meikarta':

[Gambas:Video 20detik]

(dhn/fjp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads