Bram Manappo Divonis 20 September

Korupsi Heli MI-2

Bram Manappo Divonis 20 September

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2005 13:11 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK kasus korupsi pengadaan helikopter MI-2 dengan terdakwa Dirut PT Pobiagan Mandiri, Bram HD Manoppo, menolak seluruh pembelaan yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Bram akan divonis 20 September 2005.Demikian yang mengemuka dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gedung Uppindo, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Selasa (6/9/2005). Agenda sidang ini adalah pembacaan replik.Dalam replik setebal 23 halaman yang dibacakan secara bergantian tersebut, JPU membantah dan menolak semua argumen yang diajukan penasihat hukum pada sidang sebelumnya."Terdakwa telah melanggar Keppres No 18/2000 mengenai Pengadaan Barang. Dalam proyek pengadaan barang pada instansi pemerintahan, tidak dikenal istilah uang muka," tegas salah satu anggota JPU, Wisnu Baroto.Sedangkan mengenai pembelaan terdakwa yang menyatakan tidak ada kerugian negara dan justru negaralah, dalam hal ini Pemda Aceh, yang masih menunggak pembayaran heli Rp 1,7 miliar, JPU menyatakan, negara berpotensi dirugikan karena harga helikopter itu diketahui dari produsennya di Rusia hanya sebesar Rp 6,64 miliar, bukan Rp 10,087 miliar seperti harga yang diberikan terdakwa.Selain itu, hingga saat ini helikopter itu tidak bisa dipergunakan karena terdakwa belum memenuhi kewajibannya yaitu melakukan pelatihan pilot.Usai pembacaan replik, penasihat hukum menyatakan, "Kami tidak menemukan hal-hal baru dalam replik tadi. Jadi kami tidak akan menyampaikan duplik," kata seorang pengacara Bram.Sementara, Bram menolak berkomentar. "Saya sudah menyerahkan sepenuhnya pada penasihat hukum dan saya mengharapkan persidangan ini memberikan putusan yang seadil-adilnya," kata kolega Abdullah Puteh ini.Ketua majelis hakim Gusrizal kemudian menutup sidang. Sidang dilanjutkan 20 September dengan agenda pembacaan putusan. Bram sebelumnya dituntut 4 tahun penjara. (nrl/)



Berita Terkait