"KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/13/2018).
KPK meminta publik langsung menelepon KPK apabila mengetahui keberadaan Izil. Kontak yang bisa dihubungi yaitu telepon melalui (021)25578300 atau (021) 25578389; alamat surat elektronik di pengaduan@kpk.go.id; atau faksimili pada nomor (021) 52892456.
"Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," ucap Febri.
Izil sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.
"Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum," ucap Febri.
Tonton jga video 'Johan Budi: Presiden Apresiasi Pemberantasan Korupsi KPK':
(aik/dhn)