Tersangka Gratifikasi Dermaga Sabang Resmi Jadi Buron KPK

Tersangka Gratifikasi Dermaga Sabang Resmi Jadi Buron KPK

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 17:14 WIB
Izil Azhar (Foto: dok KPK)
Jakarta - KPK resmi meminta Polri memasukkan nama tersangka Izil Azhar ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Izil merupakan salah satu tersangka kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang yang juga melibatkan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"KPK juga mengirimkan surat pada Kepala Kepolisian RI untuk meminta bantuan pencarian orang atas nama DPO tersebut untuk ditangkap dan diserahkan kepada KPK," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (26/13/2018).

KPK meminta publik langsung menelepon KPK apabila mengetahui keberadaan Izil. Kontak yang bisa dihubungi yaitu telepon melalui (021)25578300 atau (021) 25578389; alamat surat elektronik di pengaduan@kpk.go.id; atau faksimili pada nomor (021) 52892456.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Atau dapat menginformasikan pada kantor kepolisian setempat," ucap Febri.

Izil sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Irwandi karena diduga menerima gratifikasi total Rp 32,45 miliar. Izil sudah dua kali dipanggil penyidik tetapi mangkir.

"Sebelumnya, KPK juga telah secara persuasif mengingatkan yang bersangkutan agar menyerahkan diri secara baik-baik agar dapat dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan proses hukum," ucap Febri.


Tonton jga video 'Johan Budi: Presiden Apresiasi Pemberantasan Korupsi KPK':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads