"Kemungkinan seperti yang dikatakan Kabid Humas dan Kapendam tadi yang bersangkutan berada di dalam pengaruh alkohol atau minuman keras," kata Kasubdispenum AU Letkol Sus M Yuris di Kodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (26/12/2018).
Dia mengatakan peristiwa ini diduga terjadi seusai serempetan di jalan dan memicu emosi. Namun, apa pun penyebabnya, penembakan ini tak bisa dibenarkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuris juga mengatakan penembak sudah memiliki izin memegang senjata. Surat izin penggunaan senjata juga masih berlaku hingga November 2019.
"JR (terduga pelaku) memiliki surat penggunaan senjata yang dikeluarkan pada November 2018 ini dan berlaku sampai November 2019," ucapnya. (haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini