Makassar Berlakukan Tilang Elektronik

Makassar Berlakukan Tilang Elektronik

Ibnu Munsir - detikNews
Rabu, 26 Des 2018 11:11 WIB
Makassar Berlakukan Tilang Elektronik
Foto: Peluncuran tilang elektronik di Makassar (Ibnu-detikcom)
Makassar - Polda Sulsel memberlakukan sistem Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan bukti elektronik atau tilang elektronik. Pemberlakuan ini untuk menindak kendaraan nakal dan upaya damai di tempat alias 86.

Tilang kamera ini di-launching Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono, bersama Dirlantas Polda Sulsel Kombes Agus Wijayanto dan Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto di Polrestabes Makassar.

Kapolda Sulsel mengatakan penerapan ini sebagai kemajuan teknologi saat ini. Penerapan tilang elektronik diterapkan untuk menindak para pelanggar lalu lintas di Jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita menyikapi perkembangan zaman, kemudian di era teknologi, saat ini masyarakat patuh, berharap petugas atau polisi di jalan, tentu kalau tidak ada tidak patuh. Kemudian dengan sistem, CCTV elektronik ini bisa lebih efektif efisien," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Umar Septono, Rabu (26/12/2018).

Kapolda menjelaskan pemberlakuan tilang elektronik ini membawa perubahan besar di jalan khususnya para pengendara nakal.

"Terbukti tadi dari evaluasi dalam rangka sosialisasi beberapa hari, sudah terjadi peningkatan signifikan kepada masyarakat bahwa ada pemasangan CCTV untuk e-tilang mereka sudah tahu, walaupun ada polisi mereka disiplin pelanggaran semakin menurun," jelasnya.



Polda Sulsel sendiri saat ini baru memasang 15 titik kamera untuk tilang elektronik di Makassar.

"Sebagai pilot project ini ada 15 titik, masyarakat harus pahami di manapun berada dan tidak ada polisi harus disiplin karena kecelakaan dari kita juga. Pemasangan CCTV nanti menyambut pelanggaran tidak sendiri sinergi Pemerintah kota termasuk sistem," tegasnya. (rvk/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads