Sidang Munir Hadirkan Suciwati Sebagai Saksi

Sidang Munir Hadirkan Suciwati Sebagai Saksi

- detikNews
Selasa, 06 Sep 2005 10:38 WIB
Jakarta - Sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir akan menghadirkan istri almarhum, Suciwati, sebagai salah satu saksi. Selain Suciwati, sidang akan mendengarkan kesaksian empat orang lainnya.Saksi-saksi lain yang akan dihadirkan JPU adalah Vice President Corporate Security PT Garuda Indonesia Ramelgia Anwar, Chief Pilot PT Garuda Indonesia Karmal Fauza Sembiring, Sekretaris Chief Pilot PT Garuda Indonesia Rohainil Aini, dan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Indra Setiawan.Sebelum sidang, Suciwati menyatakan, ia telah mempersiapkan kesehatannya agar fisiknya kuat dalam persidangan nanti. "Biar saya nantinya bisa menjawab dan mengingat hal-hal yang telah saya alami sebelum suami saya berangkat (ke Belanda)," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (6/9/2005).Satu-satunya terdakwa pembunuh Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto, oleh JPU didakwa dengan pasal 340 KUHP jo pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 263 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pembuatan surat palsu.Sidang semula dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB belum ada tanda-tanda sidang akan dimulai. Sidang diketuai Majelis Hakim Cicut Sutiarso dan JPU Dongu P Sihite. Sementara di luar ruang sidang terlihat beberapa aktivis LSM menggunakan topeng berbentuk wajah Munir yang terbuat dari fiber berwarna putih. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads