"Panglima Laot seluruh Aceh bersepakat bahwa setiap tanggal 26 Desember adalah hari pantang melaut," kata Wakil Sekjen Panglima Laot Aceh Miftach Cut Adek saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (25/12/2018).
Baca juga: Mengapa Perlu Belajar Dari Tsunami Aceh |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apalagi banyak di antara korban tsunami berasal dari nelayan yang tinggal di pesisir pantai," jelas Miftach.
"Panglima Laot mengajak seluruh nelayan untuk mengisi hari pantang melaut itu dengan zikir dan doa bersama. Selain itu, diminta juga untuk membacakan ayat suci Alquran di rumah masing-masing, karena musibah itu menjadi cobaan bagi umat Islam," ungkapnya.
Bagi nelayan yang melanggar imbauan tersebut bakal dikenakan sanksi adat. Di antaranya seperti hasil tangkapan disita dan larangan melaut diperpanjang.
"Sanksi adat. Kapal ditahan minimal 3 hari dan maksimal 7 hari dan semua hasil tangkap disita untuk lembaga Panglima Laot," ujarnya.
Selain saat peringati tsunami, ada sejumlah hari-hari lain yang dijadikan sebagai hari pantang melaut. Di antaranya hari Jumat, lebaran Idul Fitri dan Idul Adha dan sejumlah hari-hari besar lainnya.
Saksikan juga video 'Mengenang #13thnTsunami Aceh Menggema di Twitter':
(agse/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini