Masa Tanggap Darurat di Pandeglang Ditetapkan 14 Hari, Lampung Selatan 7 Hari

Masa Tanggap Darurat di Pandeglang Ditetapkan 14 Hari, Lampung Selatan 7 Hari

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 25 Des 2018 13:29 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengumumkan penetapan masa tanggap darurat di Pandeglang, Banten, dan Lampung Selatan, Lampung. Dua wilayah itu menderita dampak tsunami paling parah.

Kepala Pusat Data dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, korban jiwa di Pandeglang mencapai 290 jiwa. Selain itu, ada 1.143 korban luka, 77 orang hilang dan 14.395 orang mengungsi.


Sementara di Lampung Selatan, terdapat 108 orang meninggal dunia, 279 luka, 9 hilang, dan 1.373 orang mengungsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ditetapkan masa tanggap darurat di Pandeglang 14 hari, sejak 22 Desember hingga 4 Januari 2019. Sedangkan di Lampung Selatan 7 hari, yaitu 23 Desember hingga 29 Desember 2018. Bisa diperpanjang," kata Sutopo dalam jumpa pers di BPNB, Jakarta, Selasa (25/12/2018).


Sutopo mengatakan bencana tsunami Selat Sunda ini adalah bencana kabupaten. Dia menegaskan tak ada wacana penetapan bencana nasional.

"Pemda sanggup mengatasi, potensi nasional juga siap menangani bencana ini," ujarnya.


Simak Juga 'Gelombang Selat Sunda Masih Tinggi Hingga 26 Desember':

[Gambas:Video 20detik]


(tor/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads