Jokowi Perintahkan BNPB, Mensos hingga TNI Tangani Tsunami Anyer

Jokowi Perintahkan BNPB, Mensos hingga TNI Tangani Tsunami Anyer

Ray Jordan - detikNews
Minggu, 23 Des 2018 11:12 WIB
Presiden Jokowi (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan telah memerintahkan jajarannya untuk segera melakukan penanganan dan penanggulangan bencana tsunami yang terjadi di Banten. Jokowi akan terus memantau perkembangan penanganan bencana tersebut.

"Tadi pagi saya sudah perintahkan Kepala BNPB, Mensos, Panglima (TNI), dan semua sudah bergerak di lapangan," kata Jokowi saat ditemui di acara Lovely December dan Perayaan Natal Oikumene di Plaza Kolam Makale, Tana Toraja, Sulawesi Tengah, Sabtu (23/12/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi juga mengatakan sudah mendapatkan laporan mengenai bencana tersebut.

"Tetapi memang ini datanya masih dalam proses berkembang, karena tadi pagi saya telepon masih sedikit, kemudian tadi siang saya telepon lagi sudah tambah. Jadi kita tunggu saja laporan dari sana," katanya.

Jokowi juga menanggapi soal tanggap darurat di Indonesia. "Intinya kita ingin tanggap darurat ini dikerjakan di lapangan dengan cepat dan sebaik-baiknya," katanya.



Bencana tsunami melanda kawasan Banten. Sementara Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat ada 43 orang meninggal, 584 orang luka dan 2 masih hilang.

Jokowi pun menyampaikan duka atas bencana ini.

"Duka cita yang mendalam kepada korban di Provinsi Banten, di Serang, Pandeglang. Semoga yang ditinggalkan diberi kesabaran," katanya.


Saksikan juga video 'Tsunami Terjang Selat Sunda, 43 Orang Meninggal':

[Gambas:Video 20detik]

(jor/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads