Aset Edy Tansil dan Hendra Rahardja Segera Dilelang
Senin, 05 Sep 2005 18:35 WIB
Jakarta - Pelelangan aset Edy Tansil dan Alm. Hendra Rahardja diperkirakan selesai tahun ini. Tanah milik Edy Tansil diperkirakan akan mengembalikan kerugian negara senilai Rp 10 miliar, sedangkan dari Hendra sebesar Rp 30 miliar.Hal itu dikemukakan Direktur Upaya Hukum, Eksekusi dan Eksaminasi (Diruphek) Pidana Khusus Tarwo Hadi Sadjuri, di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2005)."Mudah-mudahan kalau proses administrasi sudah dibenahi, dipastikan proses pelelangan akan berlangsung cepat. Kan perlu penaksiran pengukuran maupun pengumpulan dokumen-dokumen," kata Tarwo Hadi kepada wartawan. Menurut Tarwo, proses pelelangan yang akan dilakukan, sudah sesuai dengan aturan. Kejagung tidak akan terlibat dalam proses pelalangan. Sebab, sudah ada kantor lelang negara."Sebagai kantor lelang, sudah ada penaksiran harga oleh lembaga penaksir yang independen untuk standar harga. Sehingga, prosesnya dapat transparan dan akuntabel," lanjut Tarwo.Tanah Edy Tansil yang sudah disita negara dan akan dilelang, antara lain berada di Kali Deres, Jakarta Barat sebanyak 16 bidang. Total 16 bidang itu seluas 48.113 meter persegi. Tanah adik kandung Hendra Rahardja lainnya ini, juga berada di kecamatan Cengkareng seluas 2.035 meter persegi dan 3 ha. Total tanah di Cengkareng milik buronan kakap ini mencapai 80.148,8 meter persegi. Aset tanah milik Edy yang di Cianjur, Jawa Barat, seluas 23 ha. Semua aset milik pembobol Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) ini mencapai Rp 10 miliar.Sedangkan aset milik mantan Presiden Komisaris PT Bank Harapan Sentosa Hendra Rahardja, antara lain berada di Bogor, Jawa Barat seluas 5.770.452 meter persegi. Diprediksi, aset milik terpidana penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 1,95 triliun ini, nilainya mencapai Rp 30 miliar.
(ism/)











































