Kontraktor Proyek yang Diduga Bikin Jalan Gubeng Ambles Terdakwa Korupsi

Kontraktor Proyek yang Diduga Bikin Jalan Gubeng Ambles Terdakwa Korupsi

Haris Fadhil, Noval Dhwinuari Antony - detikNews
Jumat, 21 Des 2018 19:17 WIB
Jalan gubeng yang ambles/Foto: Deny Prastyo Utomo
Jakarta - Polisi tengah mengusut proyek penggarap basement RS Siloam Surabaya yang diduga menyebabkan Jl Gubeng ambles. Proyek ini digarap oleh perusahaan yang tengah menjadi terdakwa di pengadilan negeri Tipikor Jakarta.

Pada Selasa (18/12) malam, Jalan Raya Gubeng Surabaya mendadak ables dan membentuk lubang raksasa sedalam hampir 15 meter. Luas jalan ambles di depan toko Elizabeth dan Bank BNI ini mencapai 25 meter, dan memutus seluruh akses jalan Raya Gubeng. Aliran listrik di kawasan itu seketika padam karena jaringan putus.

Penyidik Polda Jatim menduga amblesnya jalan berkaitan dengan proyek pembangunan basement RS Siloam yang berukuran 70 x 70 dengan kedalaman 11 meter. Sampai Rabu (19/12) pagi, kepolisian mengamankan lima pekerja proyek RS Siloam untuk dimintai keterangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kontraktor proyek basemen RS Siloam, PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), telah angkat bicara soal amblesnya jalan Gubeng, Surabaya, Jawa Timur. PT NKE sendiri merupakan terdakwa korporasi dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah menanti putusan hakim.

PT NKE sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (PT DGI). Perusahaan ini telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK. Ada sejumlah pelanggaran yang disangkakan KPK kepada PT DGI yang kini jadi PT NKE.

"Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT DGI," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di kantornya, Kuningan, Jaksel, Senin (24/7/2017).


Pelanggaran pertama adalah rekayasa dalam penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS). Kedua, rekayasa lelang dengan mengkondisikan PT DGI sebagai pemenang. Ketiga, aliran dana dari PT DGI ke perusahaan lain.

Keempat, adanya pelanggaran berupa aliran uang suap dari perusahaan-perusahaan yang dikelola M Nazaruddin ke Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan panitia lelang. Kemudian ada kemahalan dalam satuan harga yang membuat pemerintah harus membayar lebih tinggi. PT DGI dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Saat ini, PT NKE telah dituntut membayar denda Rp 1 miliar. Selain itu, PT DGI diminta membayar uang pengganti Rp 188 miliar. Jaksa menyebut apabila PT DGI tidak membayar denda dan uang pengganti dalam waktu satu bulan, maka harta benda disita jaksa untuk dilelang.

Duduk sebagai perwakilan PT DGI yaitu Direktur Utama PT NKE Djoko Eko Suprastowo. Jaksa pun menuntut pidana tambahan berupa mencabut hak PT NKE untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama 2 tahun.

Jaksa menyebut PT DGI mendapatkan keuntungan dari seluruh proyek yang diperoleh mantan anggota DPR M Nazaruddin dengan jumlah Rp 240 miliar. Mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi awalnya meminta Nazaruddin agar PT DGI mendapatkan proyek pembangunan tahun anggaran 2009 dan bersedia memberikan commitment fee. Setidaknya, ada 9 proyek yang diduga terkait dalam kasus ini mulai dari proyek Wisma Atlet Jakabaring, hingga RSP Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Udayana.

Terkait amblesnya jalan Gubeng, PT NKE mengaku tak pernah mendapat peringatan dari instansi berwenang. Meski begitu, PT NKE mengakui sempat ada masalah pengerjaan proyek.

"Warning tidak pernah disampaikan ke kita secara resmi, melalui instansi terkait dan pemeriksa di sana (Surabaya), tapi kita selalu monitor pekerjaan hari demi hari," ujar Dirut PT NKE, Djoko Eko Suprastowo, di Kantor Pusat NKE, Gedung ITS Tower Nifarro Park Lantai 21, Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (21/12/2018).

Proyek ini awalnya dimulai pada Desember 2017, di mana PT NKE adalah kontraktor pelaksana yang melanjutkan kontraktor terdahulu, PT Indonesia Pondasi Raya (Indopora). PT Indopora sebelumnya mengerjakan pekerjaan bor pile dan solder pile. Pengerjaan proyek pun sempat berhenti karena masalah finansial sejak Oktober 2018.

Dua hari sebelum amblesnya jalan Gubeng (peristiwa amblesnya jalan Gubeng terjadi pada 18 Desember 2018), PT NKE mengaku hendak melanjutkan kembali proyek tersebut. Saat itu, PT NKE berkonsentrasi mengerjakan proyek di daerah Barat dari lokasi galian.

"Nah, pada saat kejadian, runtuhnya mendadak, dan pada saat (itu) putus lah kabel-kabel ancornya. Kemudian orang kita lari keluar semua. Orang-orang kita men-stop kendaraan-kendaraan yang ada karena menyelamatkan dan tidak lama kemudian runtuh lah jalannya Gubeng tersebut," tuturnya. (haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads