Jakarta - PT Jasa Raharja memastikan memberikan santunan kepada korban kecelakaan pesawat Mandala Airlines di Bandara Polonia, Medan. Korban meninggal akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta."Semua penumpang pesawat Mandala Airlines dengan nomor penerbangan R1 091 jurusan Medan-Jakarta yang mengalami kecelakaan di Medan akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja," kata Direktur Operasional PT Jasa Raharja H Hamka Santri Anom dalam siaran pers yang diterima
detikcom, Senin (5/9/2005).Pesawat Mandala Airlines jatuh di Perumahan Citra Garden, Medan sesaat setelah
take off dari Bandara Polonia Medan pukul 09.45 WIB. Pesawat tersebut mengangkut 117 orang penumpang.Dikatakannya, untuk korban yang mengalami cacat tetap akan mendapat santunan maksimal Rp 50 juta dan korban yang mengalami luka-luka akan mendapat penggantian biaya perawatan dan pengobatan maksimal Rp 25 juta. "Santunan akan dibayarkan secepatnya," ujarnya.Ditambahkan Hamka Santri Anom, saat ini petugas Jasa Raharja bersama dengan instansi terkait sedang mengidentifikasi para korban dan ahli waris korban untuk kelengkapan persyaratan pengajuan santunan.
(san/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini