Singapura Batal Hukum Mati 2 TKI
Senin, 05 Sep 2005 16:27 WIB
Jakarta - Juminem dan Siti Aminah bisa sedikit lega. Kedua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) itu lolos dari hukumam mati yang mengancam mereka. Mahkmah Tinggi Singapura mengganjar Juminem hukuman seumur hidup. Sedangkan Siti Aminah dihukum 10 tahun penjara. Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura berhasil membantu kedua TKI itu lolos dari hukuman mati. "Alhamdulillah seperti yang kita harapkan hukuman mati tak dijatuhkan," kata Yuri dalam perbincangan dengan detikcom pertelepon, Senin (5/9/2005). Vonis terhadap kedua TKI itu dijatuhkan pada pukul 13.30 waktu Singapura. Deplu melalui KBRI di Singapura akan terus mengupayakan celah hukum untuk meringankan kedua TKI itu. Juminem (20) dan Siti Aminah (17) didakwa membunuh majikannya, Ang Im Suan, pada 2 Maret 2004 di rumahnya, Codominium Blok 2, Flora Drive, Carrisa Park. Kasus pembunuhan itu dilaporkan mantan suami Ang. Polisi menemukan kedua TKI itu di rumah Ang, tempat Juminem bekerja. Juminem didakwa sebagai otak pembunuhan, sedangkan Siti Aminah yang bekerja pada mantan suami Ang, didakwa ikut membantu pembunuhan itu.Keduanya didakwa melanggar 302 Code Penal pasal 224 ayat 34 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Mahkamah Tinggi Singapura menyidangkan kasus itu sejak 28 Maret 2005. Dari pemeriksaan terhadap 44 saksi sejumlah saksi menyatakan, kedua pembantu itu sering mengalami penyiksaan dan gaji mereka tak dibayarkan. Lolosnya kedua TKI itu dari hukuman mati merupakan keberhasilan keempat yang dilakukan KBRI untuk Singapura. Sebelumnya, KBRI berhasil meloloskan Sundarti Supriyanto, Purwanti Parji dan Sumiyati Karyodikromo.
(iy/)











































