Korban HAM Timtim Minta Wiranto cs Diadili Ulang
Senin, 05 Sep 2005 15:26 WIB
Jakarta - Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP) diminta tidak menjadi alat cuci piring atas kejahatan HAM Timtim 1999. Keluarga korban pun mendesak jenderal pelanggar HAM diadili ulang.Tuntutan ini disampaikan Komunitas Korban Timor Leste/Aliansi Nasional untuk Peradilan Internasional di Kantor Kontras, Jakarta, Senin (5/9/2005).Nama-nama jenderal yang diduga terlibat kasus Timtim yakni mantan Menhankam/Panglima ABRI Jenderal (Purn) Wiranto, mantan Panglima Darurat Militer Timor Leste Letjen (Purn) Kiki Syahnakri, mantan Pangdam Udayana Mayjen Adam Damiri, mantan Kepala Satgas Keamanan Mayjen Zaki Anwar Makarim, mantan Komandan Korem Wiradharma Brigjen Tono Suratman dan Brigjen Nur Muis, dan mantan Ketua Satgas Intel Letkol Yayat Sudrajat. "Kami menuntut pemerintah RI untuk mengadili kembali jenderal pelanggar HAM sesuai rekomendasi komisi ahli PBB yang menangani kasus pelanggaran HAM pasca jajak pendapat 1999," kata Koordinator Komunitas Korban Timor Leste,Edio Saldanha.Edio meminta agar pemerintah RI-Timtim untuk tidak melanjutkan KKP karena tidak dapat dukungan dari keluarga korban."KKP hanya akan dijadikan alat cuci piring terhadap kejahatan melawan kemanusiaan yang dilakukan jenderal tersebut dalam kurun waktu Januari-September 1999," tandas dia.Selain itu, korban HAM Timtim mendesak misi PBB yaitu UNTAET dan UN-MISET segera menyelesaikan dan melaporkan hasil investigasi dan proses pro justisia yang sudah dilakukan.
(aan/)











































