"Karena proses pengajuan proposal ada alurnya. Mulai pihak pemohon diajukan ke Menpora, Menpora bisa langsung mempertimbangkan atau mendelegasikan atau mendisposisikan misalnya, dan bagaimana proses berikutnya jika disetujui atau tidak disetujui, perlu kami temukan secara lengkap," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Baca juga: Ruang Kerja Imam Nahrawi Digeledah KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi dari ruang Menpora diamankan sejumlah proposal dan dokumen hibah," ucap Febri.
KPK sebelumnya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk.
Menurut KPK, ada fee yang disepakati sebesar 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. KPK menduga Adhi, Eko, dan kawan-kawan menerima bagian suap setidaknya Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara itu, Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, KPK menduga ada suap berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9 yang diduga diberikan sebelumnya kepada Mulyana.
Simak juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini