Subsidi Kesehatan dan Pendidikan Harus Tersalurkan Bulan Ini

Subsidi Kesehatan dan Pendidikan Harus Tersalurkan Bulan Ini

- detikNews
Senin, 05 Sep 2005 14:24 WIB
Jakarta - Menko Kesra Alwi Shihab memerintahkan departemen terkait untuk menyalurkan semua dana kompensasi kenaikan harga BBM untuk bidang kesehatan dan pendidikan paling lambat bulan September ini. Pihaknya akan memberikan sanksi jika hingga akhir bulan masih ada yang belum tersalurkan.Hal itu dikatakan Alwi kepada wartawan di sela-sela kunjungannya ke RS Moewardi Jalan Kol Sutarto, Solo, Senin (5/9/2005). Alwi mengunjungi RS Moewardi sertabeberapa Puskesmas di Solo dengan mendapatkan laporan pengelola RS dan Puskesmas serta mengajak dialog sejumlah pasien untuk memastikan pelaksanaan pengobatan gratis bagi pasien dari keluarga miskin."Dana kompensasi bidang kesehatan dan pendidikan semuanya harus cair dan sampai kepada masyarakat pada bulan September ini. Jika lebih dari itu akan mendapatkan sanksi. Bentuknya sanksi sudah jelas tertera dalam aturannya. Semua pihak yang terkait dengan penyaluran dana itu sudah mengetahuinya," ujar Alwi."Mungkin memang ada perkecualian di satu dua daerah terpencil yang diperlukan langkah-langkah teknis secara khusus dalam penyalurannya. Penanganannya akandikoordinasikan oleh mentri bidang terkait," lanjutnya.Bangun RS BaruPemanfaatan dana kompensasi tersebut, lanjut Alwi, akan tersalurkan untuk pembiayaan perawatan pasien miskin maupun untuk pembangunan fasilitas rumah sakit yang mengalami lonjakan jumlah pasien warga miskin. Tidak tertutup kemungkinan mendirikan rumah sakit baru untuk menampung lonjakan pasien itu."Seperti di RS Moewardi ini, ada lonjakan lebih dari 100 persen pasien miskin sehingga mengalami kekurangan tempat rawat. Untuk rumah sakit ini dimungkinkanalokasi dana pembangunan tambahan ruang perawatan baru," papar Alwi."Selain itu saya minta rumah sakit maupun puskesmas agar tidak kaku dalam penerapan Jaring Pengaman Kesehatan Masyarakat Miskin (JPKMM). Tidak perlumenunggu mereka menunjukkan kartu askes warga miskin, asalkan ada surat keterangan miskin dari Kalurahan dan sebagainya sebagai pengganti. Prinsipnya jangan sampai terlambat mengobati pasien miskin." lanjutnya.Sedangkan ketika berkunjung ke SDN Joho, Solo, untuk memantau pendidikan gratis bagi anak-anak keluarga miskin, Alwi kembali menegaskan bahwa tidak diperkenankan ada pungutan sedikitpun dari pihak sekolah dari anak-anak keluarga miskin. Menurutnya pihak sekolah dipersilakan jika ingin menaikkan anggaran pelaksanaan pendidikan, namun tidak membenani siswa kalangan lemah."Segera laporkan jika mengetahui ada anak dari keluarga miskin yang ditarik biaya dari sekolahan. Dana pendidikan yang turun juga harus dikontrol denganketat. Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk melakukan kontrol itu. Bahkan Menko Kesra juga bekerjasama dengan BPKP untuk melakukan auditpenggunaan dana itu, terutama di perguruan tinggi," demikian Alwi Shihab. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads