"Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2018).
Baca juga: Ruang Kerja Imam Nahrawi Digeledah KPK |
Selain di ruang kerja Imam, KPK menggeledah ruangan lain di kantor Kemenpora. KPK juga menggeledah ruangan di kantor KONI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK sebelumnya menyampaikan Imam bisa saja dipanggil apabila keterangannya diperlukan. Imam pun sudah menyampaikan niat baiknya apabila dipanggil KPK.
"Kita akan akomodatif dengan penegak hukum," ujar Imam di Solo siang tadi.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu:
a. Diduga sebagai pemberi:
- Ending Fuad Hamidy sebagai Sekjen KONI
- Johnny E Awuy sebagai Bendahara Umum KONI
b. Diduga sebagai penerima:
- Mulyana sebagai Deputi IV Kemenpora
- Adhi Purnomo sebagai pejabat pembuat komitmen pada Kemenpora dkk
- Eko Triyanto sebagai Staf Kemenpora dkk
Dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi pejabat Kemenpora.
Hal itu diduga KPK sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana itu cair oleh para pihak yang berkepentingan itu. Untuk membongkar perkara itu lebih jauh, KPK sedang menelusuri mekanisme penyaluran uang itu.
Tonton juga video 'Deputi IV Kemenpora dan Sekjen-Bendum Jadi Tersangka KPK':
(haf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini