Bawaslu Putuskan Nasib 2 Laporan OSO atas KPU 26 Desember

Bawaslu Putuskan Nasib 2 Laporan OSO atas KPU 26 Desember

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 19:07 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta - Bawaslu akan menggelar pemeriksaan pendahuluan terkait dua laporan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) atas KPU. Pemeriksaan pendahuluan itu akan menentukan laporan itu bisa dilanjutkan ke pokok perkara atau tidak.

"Status laporan akan dilakukan pemeriksaan pendahuluan, untuk menentukan apakah nantinya bisa dilanjut pada pemeriksaan pokok perkara," ujar Ketua Bawaslu Abhan di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/12/2018).


Abhan mengatakan putusan pendahuluan itu akan diagendakan pada 26 Desember 2018. Putusan pendahuluan ini untuk mengecek apakah syarat formil dan materil terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara nanti kami akan mengagendakan untuk putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember 2018. Pendahuluan hanya keterpenuhan surat formil-materiil atau nggak, nanti dilanjut pada ajudikasi," kata Abhan.

Laporan pertama yang ditindaklanjuti tersebut dimasukkan atas nama kuasa hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir, pada 18 Desember 2018. KPU dituding melakukan pelanggaran administrasi terkait putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pokok laporannya adalah terkait KPU yang menerbitkan surat Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri sebagai pengurus partai politik bagi calon anggota DPD RI Pemilu 2019, yang dianggap oleh pelapor bertentangan dengan putusan MA RI Nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 dan putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018," kata Abhan.

"Terkait memang dugaan pelanggaran administratif menjadi kewenangan Bawaslu untuk menerima dan mengkajinya nantinya," sambung Abhan.


Sedangkan laporan kedua dimasukkan oleh kuasa hukum OSO, Herman Kadir, pada 18 Desember 2018. Laporan ini terkait adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu.

"Kemudian pelapor menduga adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu karena tidak melaksanakan terkait putusan MA dan PTUN. Atas laporan ini, Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan sentra Gakkumdu, polisi, dan jaksa terkait dengan adanya laporan dari Saudara Herman," kata Abhan.

Diketahui KPU memutuskan melaksanakan putusan MA dan PTUN dengan memasukkan OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT). Namun KPU tetap meminta OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan Partai Hanura sebelum namanya dimasukkan dalam DCT. (dwia/idh)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads