"Kalau memang dibutuhkan pemeriksaan terhadap Menpora atau deputi lain atau terhadap jajaran panitia yang mengelola dana hibah, tentu akan kami panggil sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Imam sendiri sudah menyampaikan kesediaannya. Dia mengaku patuh apabila nantinya dipanggil KPK untuk memberikan keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu dalam perkara tersebut, KPK sudah menetapkan lima orang tersangka, yang di antaranya ada nama Deputi IV Kemenpora Mulyana dan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Dari alokasi dana hibah Rp 17,9 miliar untuk KONI, KPK menduga ada uang komitmen Rp 3,4 miliar bagi Kemenpora.
Hal itu pun diduga KPK sudah disepakati jauh-jauh hari sebelum dana itu cair oleh para pihak yang berkepentingan itu. Untuk membongkar perkara itu lebih jauh, KPK sedang menelusuri mekanisme penyaluran yang itu.
"Prosedur itu akan kami telusuri lebih lanjut, karena kami menduga ada pihak penerima lain yang harus ditelusuri lebih lanjut," ucap Febri.
Dugaan itu disebut Febri merujuk pula pada konferensi pers KPK dalam OTT itu yang menyebut 'dkk' pada dua orang tersangka dari Kemenpora. Namun Febri mengaku belum dapat menyampaikan siapa-siapa saja yang tengah diincar KPK itu. (haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini