Pemkot Denpasar Minta Kembang Api Tak Dinyalakan Saat Tahun Baru

Pemkot Denpasar Minta Kembang Api Tak Dinyalakan Saat Tahun Baru

Aditya Mardiastuti - detikNews
Kamis, 20 Des 2018 17:05 WIB
Pemkot Denpasar Minta Kembang Api Tak Dinyalakan Saat Tahun Baru
Ilustrasi (dok.detikcom)
Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mengeluarkan imbauan agar seluruh warga Denpasar tidak menggunakan atau menyulut petasan, mercon maupun kembang api. Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ketertiban saat Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019.

"Dalam pelaksanaan menyambut Perayaan Natal dan Tahun Baru 2019 diminta kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Denpasar, untuk tidak menggunakan, membunyikan/menyulut petasan, mercon, lom (meriam pipa) dan kembang api," demikian petikan surat imbauan tersebut, dikutip detikcom, Kamis (20/12/2018).

Surat imbauan berkop Pemerintah Kota Denpasar Sekretariat Daerah itu diteken Sekda Denpasar AA Ngurah Rai Iswara. Dalam surat nomor 300/3036/Satpol PP/2018 itu, tercantum imbauan ini sebagai tindak lanjut Rapat Koordinasi hari Senin (17/12) lalu di Ruang Cakra Utama Satpol PP Kota Denpasar. Imbauan itupun ditembuskan ke Wali Kota Denpasar dengan catatan untuk maklum dan sebagai laporan.

"Diminta kepada para pihak (Aparat kemanaan TNI/Polri) Sabha Upadesa, Perum Desa Pakraman/Jro Bendesa, Badan Kesbangpol Kota Denpasar, Satpol PP Denpasar, Persum Pecalang, Camat, Perbekel/Lurah se-Kota Denpasar untuk aktif mengadakan Pengamanan/Pengawasan sesuai Bidang tugas di wilayah/lingkungannya masing-masing," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasubag Humas Pemkot Denpasar Wayan Hendaryana mengatakan imbauan ini mengacu dari perubahan Perda No 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum. Hendar menyebut seluruh organisasi di tingkat desa juga dilibatkan untuk menjaga ketertiban umum.

"Kita gabungan dari unsur aparat di masing-masing wilayah (lurah, desa), babinkamtibnas (TNI/Polri), unsur adat, Satpol PP. Jadi semua kita libatkan untuk menjaga wilayahnya masing-masing di kota Denpasar," ujar Hendar ketika dimintai konfirmasi.

Hal senada juga disampaikan Kabid Ketertiban Umum dan Kenyamanan Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana. Selama libur Natal dan Tahun Baru ini pihaknya bakal rutin patroli keliling kota.

"Selama ini sanksi belum ada, tapi kami patroli keliling wilayah Kota Denpasar," ujar Nyoman. (ams/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads