"Untuk berkas perkara pembunuhan di Bekasi, kemarin sudah kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Bekasi, tahap pertama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (20/12/2018).
Argo mengatakan polisi tengah menunggu jawaban dari pihak kejaksaan. Jika berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka polisi akan menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk keperluan persidangan.
"Tapi kalau itu nanti dinyatakan lengkap dengan kode dari jaksa itu adalah P21, ya tanggung jawab sebagai penyidik adalah menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk kasus pembunuhan di Bekasi yang satu keluarga itu," ujarnya.
Pembunuhan sekeluarga di Bekasi itu terjadi pada November lalu. Tersangka Haris membunuh Daperin Nainggolan, Maya Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Arya Nainggolan karena mengaku sakit hati.
Tersangka menghabisi nyawa para korban menggunakan linggis. Setelah itu, dia kabur sebelum akhirnya ditangkap di kaki gunung Gunung, Garut, Jawa Barat. (abw/idh)