Pantauan detikcom di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pukul 12.58 WIB, Kamis (20/12/2018), massa Hanura sudah membubarkan diri. Mereka bergerak menuju Bareskrim.
"Kita ini yang kita proses ke KPU, kalau KPU juga tidak mau mendengar aspirasi kita sebagai bentuk ketaatan kepada hukum ya kita akan membawa masalah ini ke DKPP, ya, kedua ke Bareskrim Polri. Upaya kita untuk ke Bareskrim akan kami lakukan hari ini," kata Ketua DPP Partai Hanura Bidang Organisasi Benny Rhamdani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Benny mengatakan pengacara OSO, Yusril Ihza Mahendra, menyebut masih ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Benny menyebut tidak ada orang yang kebal hukum.
"Karena Pak Yusril Ihza Mahendra sudah mengatakan ada celah hukum untuk mempidanakan mereka," kata Benny.
"Kita ingin tunjukkan dan kita akan buktikan jika laporan pidana ini kita lakukan, maka rakyat akan terbuka matanya, tidak ada orang yang di institusi negara memiliki kekebalan hukum. Siapa pun yang melanggar bisa masuk penjara dan bisa dipidanakan," sambungnya.
Baca juga: Massa Hanura Demo di KPU, Tuntut OSO Dimasukkan dalam DCT
Sementara itu, Kepala Bidang Hukum DPP Partai Hanura Serfasius Serbaya Manek mengatakan pihaknya akan melaporkan komisioner dan ketua KPU. Rencana laporan itu karena KPU disebut tidak menjalankan putusan PTUN dan MA.
"Melaporkan Komisioner KPU ke Bareskrim atas pasal pembangkangan hukum. Karena tidak menjalankan putusan PTUN dan MA. Dilaporkan Arief Budiman dan Hasyim Asyari," ujar Serfasius. (dwia/idh)