Stres, DL Sitorus Akan Praperadilankan Kejagung

Stres, DL Sitorus Akan Praperadilankan Kejagung

- detikNews
Senin, 05 Sep 2005 13:37 WIB
Jakarta - Jadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), Darianus Lungguk Sitorus stres. Tersangka perusakan 30 ribu hektar hutan ini pun akan mempraperadilankan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejagung.Gugatan praperadilan kepada Kejati Sumut didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin (5/9/2005). Sedangkan, gugatan praperadilan kepada Kejagung akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa (6/9/2005).Hal ini disampaikan kuasa hukum Darianus Lungguk Sitorus, Edwin Manurung di Kejagung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (5/9/2005)."Praperadilan ini diajukan karena prosedur penangkapan tidak sesuai KUHAP.Kalau seseorang disangkakan ada perbuatan pidana seharusnya dijadikan saksi dulu bukan langsung menjadi tersangka," kata Edwin.Selain mengajukan praperadilan, Darianus akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Masih dipersiapkan. Penangguhan penahanan ini berdasarkan jaminan keluarga dan beberapa simpatisan," ujarnya.Edwin menambahkan kondisi kliennya kini dalam keadaan stres. "Yang namanya orang 68 tahun tentu stres dia tidak pernah mengalami hal seperti ini. Dia sangat kaget tidak terbayangkan akan diperlakukan seperti layaknya penjahat ulung," ungkap Edwin.Menurut dia, kasus Darianus ini sudah dihentikan penyidikan (SP3) oleh Polda Sumut sejak 25 Februari 2005 karena tidak memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti. "Kita tidak mengerti apa dasarnya sehingga kasus ini diungkap lagi," imbuh Edwin.Sekadar diketahui, Direktur Utama PT Torganda Darianus Lungguk Sitorus yang disangka merusak 30 ribu hektar hutan di Sumatera Utara (Sumut) ini ditahan selama 20 hari hingga 19 September.Sitorus disangka mengubah kawasan hutan produksi menjadi kawasan kelapa sawit. Perbuatan ini melanggar pasal 1 ayat 1 huruf a UU Nomor 3 Tahun 1971 dan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2002. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads